Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah RKP Nagari Air Haji Barat Tahun 2025

Telah diadakan Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah RKP Nagari Air Haji Barat Tahun 2025 bersama Wali Nagari beserta Perangkat, TPP Kemendes, BAMUS Nagari beserta Anggota dan Tim Verifikasi RKP Tahun 2025 di Kantor Wali Nagari Air Haji Barat, Senin(18/11/2024).
Rapat verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari tahun 2025 adalah salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat nagari.
Wali Nagari Air Haji Barat mengatakan” Tujuan kita ada di dalam rapat ini adalah untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan prioritas pembangunan Nagari , kebutuhan masyarakat, dan sejalan dengan kebijakan di tingkat Kecamatan. Ujar Feby Oktafianto.
poin penting yang dibahas dalam rapat ini adalah:
Review Usulan Program dan Kegiatan, Semua usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat melalui Musrenbang Nagari akan diverifikasi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Sinkronisasi dengan Prioritas Nasional/Daerah
Rencana kerja nagari harus sejalan dengan RKP tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, seperti tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RPJMN.
Analisis Kebutuhan dan Skala Prioritas
Program dan kegiatan yang diusulkan akan diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat, dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Anggaran dan Sumber Pendanaan
Verifikasi alokasi anggaran dari Dana Desa, Alokasi Dana Nagari (ADN), atau sumber pendanaan lainnya untuk memastikan program dapat terlaksana.
Langkah-Langkah dalam Proses Verifikasi dalam Rapat:
Penyampaian laporan dan evaluasi program tahun sebelumnya.
Presentasi rencana kerja oleh perangkat Nagari.
Diskusi dan masukan dari peserta rapat.
Hasil dari rapat ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) tahun 2025 dan setelah ini Tim Verifikasi RKP Mensurve ke tempat lokasi jalan yang akan diusulkan di tahun 2025.


.jpeg)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin