Rapat Kordinasi Tata Cara Pakaian Dinas Sesuai Dengan Perbub Tahun 2025

17 Juni 2025
Administrator
Dibaca 40 Kali
Rapat Kordinasi  Tata Cara Pakaian Dinas Sesuai Dengan Perbub Tahun 2025

Rapat Kordinasi  Tata Cara Pakaian Dinas Sesuai Dengan Perbub Tahun 2025 yang dihadiri Oleh Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Perangkat, Staf dan Wali Kampung Se Nagari Air Haji Barat yang bertempat di Ruang Wali Nagari Air Haji Barat, Selasa (17/06/2025).

Wali Nagari Air Haji Barat menyampaikan Pedoman bagi Kepala Desa atau Wali Nagari dalam Peraturan Menteri  dalam Nagari Nomor 93 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepalah Daerah dan Kepala Desa:

  1. Pakaian Dinas Harian warna Khaki digunakan oleh Wali Nagari
  2. Pakaian Dinas Harian Celana Warna Khaki Kemeja Putih digunakan oleh perangkat Nagari.
  3. Pakaian Dinas Harian Warna Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa

Aparatur Pemerintahan Nagari di KAbupaten Pesisir Selatan Wajib Berpakaian Dinas dengan Atribut lengkap bagi Laki-laki Rambut Pendek Rapi tidak mewarnai Rambut yang mencolok. Ujar Feby Oktafianto.